Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa juga Didenda Rp 200 Juta

Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, Ary oleh JPU didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menanggapi tuntutan itu, Ary Muladi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, menegaskan siap untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan lanjutan yang digelar pekan depan. “Kami siap memaparkannya dalam sidang nanti,” ujarnya meyakinkan.(mur/jpnn)

JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News