Ary Muladi Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga Didenda Rp 200 Juta
Selasa, 03 Mei 2011 – 15:41 WIB
Atas perbuatannya tersebut, Ary oleh JPU didakwa dengan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:
Menanggapi tuntutan itu, Ary Muladi melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso, menegaskan siap untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan lanjutan yang digelar pekan depan. “Kami siap memaparkannya dalam sidang nanti,” ujarnya meyakinkan.(mur/jpnn)
JAKARTA- Ary Muladi, terdakwa terdakwa kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK dan menghalang proses penyidikan kasus korupsi, dituntut 5 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional