Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB

Ary Muladi saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan masa kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (7/6). Dalam putusan hakim sendiri, Ary Muladi disebutkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Nani Indrawati ini lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ary Muladi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti sudah berusaha melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan pada dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut dengan pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ucap Nani Indrawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel