Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB
Namun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa telah membuat citra buruk penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana perbuatan korupsi, terdakwa telah merusak citra dan nama baik KPK dan melakukan serangkaian kebohongan dengan memunculkan Julianto yang tidak jelas keberadaannya.
Baca Juga:
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa paspor hijau milik saksi Effendi dikembalikan pada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan 7 hari pada terdakwa untuk naik banding.
Ary Muladi tampak tenang menerima putusan tersebut. "Ya lihat nanti. Masih dipikir-pikir," katanya saat ditanyakan wartawan apakah akan naik banding.(gel/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya