Ary Muladi Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 07 Juni 2011 – 17:42 WIB

Ary Muladi saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (7/6). Foto : Arundono W/JPNN
Namun hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa telah membuat citra buruk penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana perbuatan korupsi, terdakwa telah merusak citra dan nama baik KPK dan melakukan serangkaian kebohongan dengan memunculkan Julianto yang tidak jelas keberadaannya.
Baca Juga:
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa paspor hijau milik saksi Effendi dikembalikan pada yang bersangkutan dan memberikan kesempatan 7 hari pada terdakwa untuk naik banding.
Ary Muladi tampak tenang menerima putusan tersebut. "Ya lihat nanti. Masih dipikir-pikir," katanya saat ditanyakan wartawan apakah akan naik banding.(gel/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus upaya penyuapan pada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025