Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK
KPK Dianggap Langgar Prinsip Hukum
Kamis, 02 Desember 2010 – 13:40 WIB
JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK. Sedianya, Ary dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, Kamis (2/12) ini. Namun, Ary tidak datang dan hanya mengutus kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menyebutkan, terdapat dua sangkaan yang dialamatkan kepada Ary, yaitu menghalangi penyelidikan dan permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK. "Hari ini Ari keberatan diperiksa sebagai tersangka. Alasannya, sangkaan menghalangi penyidikan, dia kan dikenakan bersama Anggodo. Padahal dalam perkara Anggodo, tuntutan pasal 21 dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi," katanya.
Baca Juga:
Kemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikan. Ary bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.
"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini, kan dikenai aliran dana. Sementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri, bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut. Kalo sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi?" ujarnya.
JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK.
BERITA TERKAIT
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training