Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK
KPK Dianggap Langgar Prinsip Hukum
Kamis, 02 Desember 2010 – 13:40 WIB

Ary Muladi Enggan Diperiksa KPK
Dalam hal ini, kata Sugeng pula, KPK dianggap telah melangggar prinsip "ne bis in idem". Jika KPK memaksa memeriksa Ary, KPK juga dianggap melanggar HAM. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat untuk meminta kepada KPK, agar menunda pemeriksaan sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan/atau permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK, enggan diperiksa oleh KPK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia