Ary Muladi Jalani Pemeriksaan Terakhir di KPK
Kamis, 17 Desember 2009 – 18:08 WIB
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, Kamis (17/12). Ia diperisa sebagai saksi bagi dalam sejumlah dugaan tindak pidana dengan terlapor Anggodo. Seperti diketahui, Tim Pengacara Rakyat Anti Kriminalisasi melaporkan Anggodo Widjojo karena dianggap telah menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka ANggoro Widjojo. Dalam kasus ini Ary Muladi menjadi saksi, mengingat dalam keterangannya di kepolisian ia diduga menjadi bagian dari proses upaya penyuapan.
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan terakhir pada tingkat penyelidikan sebagai bahan awal apakah Anggodo dapat dijadikan tersangka atau tidak. "Ditingkat lid (penyelidikan ) ini pemeriksaan yang terakhir," ujar anggota pengacara Ary Muladi, C.Suhadi SH, usai mendampingi pemeriksaan Ary Muladi, sekitar pukul 16.30 Wib, di gedung KPK, Jakarta.
Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang itu Ary ditanya soal proses penyerahan dana suap dari Anggodo. Uang itu sesuai pengakuan oleh Ary Muladi diserahkan kepada Yulianto. "Terkait penyerahan dana," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, Kamis (17/12). Ia diperisa sebagai saksi bagi dalam sejumlah dugaan
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak