Ary Muladi Keberatan Bibit-Chandra Jadi Saksi

Ary Muladi Keberatan Bibit-Chandra Jadi Saksi
Ary Muladi Keberatan Bibit-Chandra Jadi Saksi
JAKARTA - Setelah Anggodo Widjojo beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan Ary Muladi, rencananya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah akan bersaksi hari ini. Untuk kedua saksi tersebut, kubu Ary Muladi menyatakan keberatan. Dia menolak kehadiran kedua saksi tersebut dengan alasan kesaksian mereka menyalahi prinsip keadilan (fairnes)

"Posisi Bibit-Chandra yang bersaksi untuk Ari Muladi berpotensi melanggar prinsip fairnes, keadilan bagi terdakwa dalam persidangan," papar pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (3/4).

Sugeng melanjutkan, baik Bibit maupun Chandra selain merupakan pimpinan KPK, keduanya juga bertindak sebagai penyidik dan penuntut. Berdasarkan Undang Undang KPK, keduanya adalah penyidik dan penuntut umum. "Jadi bila mereka bersaksi maka itu melanggar prinsip fairnes," katanya.

Di samping menyalahi prinsip keadilan bagi terdakwa, lanjut dia, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan ketika dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut memberikan kesaksiannya di persidangan. Kesaksian kedua pimpinan KPK tersebut, berpotensi memberatkan tuduhan terhadap kliennya.

JAKARTA - Setelah Anggodo Widjojo beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan Ary Muladi, rencananya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News