Ary Muladi Keberatan Bibit-Chandra Jadi Saksi
Senin, 04 April 2011 – 06:56 WIB
JAKARTA - Setelah Anggodo Widjojo beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan Ary Muladi, rencananya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah akan bersaksi hari ini. Untuk kedua saksi tersebut, kubu Ary Muladi menyatakan keberatan. Dia menolak kehadiran kedua saksi tersebut dengan alasan kesaksian mereka menyalahi prinsip keadilan (fairnes) Di samping menyalahi prinsip keadilan bagi terdakwa, lanjut dia, dikhawatirkan terjadi benturan kepentingan ketika dua Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan tersebut memberikan kesaksiannya di persidangan. Kesaksian kedua pimpinan KPK tersebut, berpotensi memberatkan tuduhan terhadap kliennya.
"Posisi Bibit-Chandra yang bersaksi untuk Ari Muladi berpotensi melanggar prinsip fairnes, keadilan bagi terdakwa dalam persidangan," papar pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso ketika dihubungi Jawa Pos, Minggu (3/4).
Sugeng melanjutkan, baik Bibit maupun Chandra selain merupakan pimpinan KPK, keduanya juga bertindak sebagai penyidik dan penuntut. Berdasarkan Undang Undang KPK, keduanya adalah penyidik dan penuntut umum. "Jadi bila mereka bersaksi maka itu melanggar prinsip fairnes," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah Anggodo Widjojo beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan Ary Muladi, rencananya dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi