Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Selasa, 17 November 2009 – 13:19 WIB
Yang jelas menurut Januar, dalam surat pemberitahuan, kliennya itu dipanggil untuk diperiksa dalam sejumlah sangkaan pidana korupsi dan pidana umum. Sangkaan itu antara lain berupa penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain, serta pengancaman.
Baca Juga:
"Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.
Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dana itu disebutkan sedianya diserahkan kepada Bibit-Chandra, namun diduga digelapkan. Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (zul/JPNN)
JAKARTA - Setelah absen dari pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat