Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Selasa, 17 November 2009 – 13:19 WIB

Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Yang jelas menurut Januar, dalam surat pemberitahuan, kliennya itu dipanggil untuk diperiksa dalam sejumlah sangkaan pidana korupsi dan pidana umum. Sangkaan itu antara lain berupa penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain, serta pengancaman.
Baca Juga:
"Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.
Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dana itu disebutkan sedianya diserahkan kepada Bibit-Chandra, namun diduga digelapkan. Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (zul/JPNN)
JAKARTA - Setelah absen dari pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur