Ary Muladi Kembali Penuhi Panggilan
Selasa, 17 November 2009 – 13:19 WIB
Yang jelas menurut Januar, dalam surat pemberitahuan, kliennya itu dipanggil untuk diperiksa dalam sejumlah sangkaan pidana korupsi dan pidana umum. Sangkaan itu antara lain berupa penyuapan, percobaan penyuapan, permufakatan dalam melakukan korupsi, pencemaran nama presiden, pencemaran nama pejabat publik, fitnah terhadap orang lain, serta pengancaman.
Baca Juga:
"Kalau kita lihat dari pasal-pasalnya, seharusnya (pelapornya adalah) Tuan Anggodo," tambah Januar pula, sambil memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim.
Sebagai gambaran, Ary Muladi dilaporkan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus penggelapan dana lebih dari Rp 5 miliar. Dana itu disebutkan sedianya diserahkan kepada Bibit-Chandra, namun diduga digelapkan. Dana itu sendiri diduga hendak disetorkan kepada kedua pimpinan KPK non-aktif tersebut sebagai sogokan, agar Anggoro Widjojo (kakak Anggodo) dibebaskan dari status tersangka perkara yang ditangani KPK, yakni dugaan korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. (zul/JPNN)
JAKARTA - Setelah absen dari pemeriksaan sebelumnya, Ary Muladi, saksi kunci kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Buku Green Democracy, Sultan: Semangat Mewujudkan Keseimbangan dan Persatuan Nasional
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri