Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi SP yang menyebutkan bahwa Ary berpeluang jadi tersangka berikutnya untuk kasus menghambat, menghalangi, dan menghentikan penyidikan korupsi yang dijeratkan pada Anggodo Widjojo.
"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra. KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangka. Apakah peran Ary mau dinisbikan oleh KPK," tegas Sugeng Teguh Santoso.
Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.
Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak bisa menunjukkan uang tersebut memang diterima Ary kemudian mengalir ke seorang pria bernama Yulianto, yang sampai kini tak tahu keberadaannya. "Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
BERITA TERKAIT
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah
- Hadiri KTT D-8, Prabowo Kritik Negara Muslim Masih Kurang Kompak
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Pertamina Siap Layani Masyarakat Saat Nataru 2024-2025