Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka

Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi SP yang menyebutkan bahwa Ary berpeluang jadi tersangka berikutnya untuk kasus menghambat, menghalangi, dan menghentikan penyidikan korupsi yang dijeratkan pada Anggodo Widjojo.

"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra. KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangka. Apakah peran Ary mau dinisbikan oleh KPK," tegas Sugeng Teguh Santoso.

Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.

Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak bisa menunjukkan uang tersebut memang diterima Ary kemudian mengalir ke seorang pria bernama Yulianto, yang sampai kini tak tahu keberadaannya. "Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.

JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News