Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi pernyataan juru bicara KPK Johan Budi SP yang menyebutkan bahwa Ary berpeluang jadi tersangka berikutnya untuk kasus menghambat, menghalangi, dan menghentikan penyidikan korupsi yang dijeratkan pada Anggodo Widjojo.
"Ary orang pertama sekaligus saksi pelapor terkait adanya kriminalisasi Bibit-Chandra. KPK tak bisa menetapkan Ary sebagai tersangka. Apakah peran Ary mau dinisbikan oleh KPK," tegas Sugeng Teguh Santoso.
Jika dipaksakan, lanjut Sugeng, tuduhan Ary sudah menggelapkan uang dan menipu Anggodo, dalam prinsip hukum bisa diartikan nebis in idem (satu kasus diusut berulang-ulang), sehingga menyalahi hukum.
Berkas perkara bahwa Ary telah menipu dan menggelapkan uang Anggodo senilai Rp5,1 miliar, tambah Sugeng, sampai sekarang terhambat di Kejaksaan Agung. Penyidik Bareskrim Mabes Polri tak bisa menunjukkan uang tersebut memang diterima Ary kemudian mengalir ke seorang pria bernama Yulianto, yang sampai kini tak tahu keberadaannya. "Kasusnya terhambat karena jaksa minta Anggodo lapor ke poisi, kenapa tak dilakukan Bareskrim," tegasnya.
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana