Ary Muladi Khawatir Dijadikan Tersangka
Senin, 18 Januari 2010 – 15:56 WIB
Ary dan tim pengacara datang ke KPK sekitar pukul 13.30 setelah menunggu hampir sejam, Sugeng kemudian diterima juru bicara KPK Johan Budi SP. Dari pertemuan itu, menurut Sugeng, diperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud Johan adalah kemungkinan tersangka secara umum. Maksudnya, bukan hanya Ary tapi juga beberapa saksi yang terdengar di rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Agung. "Bisa saja Susno (mantan Kabareskrim), Ritonga (AH Ritonga, mantan Wakil Jaksa Agung), dan oknum advokat," jelas Sugeng.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Ary Muladi dan pengacaranya dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi KPK, Senin (18/1). Mereka berniat mengklarifikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HIPPI Jaktim Dorong Pemberdayaan UMKM Demi Tingkatkan Perekonomian Masyarakat
- Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Sertifikasi Tanah Wakaf Masih Minim
- Galeri Nasional Indonesia Tunda Pameran Tunggal Yos Suprapto
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP