Ary Muladi Masih Bungkam
Senin, 27 Desember 2010 – 14:41 WIB
Terkait dengan praperadilan yang diajukan, dia mengatakan bahwa sidang juga akan dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan. "Tadi agendanya penyerahan bukti dari KPK. Pihak KPK menyerahkan surat perintah penahanan, surat perintah penyidikan dan laporan tindak pidana korupsi. Tetapi tidak ada bukti awal yang menyatakan Ary melakukan pidana," jelas dia.
Baca Juga:
Sementara itu, Ary Muladi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.00. Dia memang tidak melontarkan pernyataan terkait perkara yang menjeratnya di depan wartawan. "Gak ada, gak ada pertanyaan," katanya seraya memasuki mobil tahanan. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi mengatakan, kliennya masih melanjutkan aksi bungkam sebagai bentuk protes terhadap penahanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya