Ary Muladi Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 09 Desember 2010 – 14:15 WIB
Sugeng (saat itu) menyebutkan, Ary keberatan diperiksa sebagai tersangka, karena dalam sangkaan menghalangi penyidikan, dia dikenakan bersama Anggodo. Sementara dalam perkara itu, Anggodo dibebaskan sampai di tingkat pengadilan tinggi. Kemudian untuk sangkaan permufakatan jahat penyuapan, tambah Sugeng pula, saat ini Ary juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, dalam dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang sekarang dalam tahap penyidikan. Ary bahkan sudah menjalani penahanan 59 hari.
"Perbuatan yang mau diperiksa terkait permufakatan jahat penyuapan ini kan dikenai aliran dana. Sementara, aliran dana itu telah dikualifikasi oleh penyidik Polri bahwa Ary itu yang menggelapkan dan dia sudah menjalani proses tersebut. Kalau sekarang diperiksa lagi hal yang sama, tentang aliran dana, di mana hak azasi Ary Muladi," ujarnya saat itu.
Dalam hal ini, Sugeng menyebut bahwa KPK dianggap melangggar prinsip Ne Bis In Idem. Karena itulah, pihaknya pun melayangkan surat untuk meminta kepada KPK agar menunda pemeriksaan, sampai perkara atas nama Anggodo punya kekuatan hukum tetap, dan sampai proses hukum di Mabes Polri tuntas. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, hari ini Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyidikan dan percobaan suap pimpinan KPK,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan