Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was

Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
CURHAT - Ary Muladi (kiri), saat mendatangi KPK dan menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya, Senin (18/1). Foto: Bram Soesanto/JPNN.
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp 5,1 miliar. Kini, sel penjara kembali membayanginya. Pemicunya adalah pernyataan dari juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Pekan lalu, Johan menyebutkan bahwa Ary adalah salah satu orang yang kini dibidik KPK, pasca ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka - dan kemudian ditahan - dalam kasus menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo. Ucapan Johan ini bagai menyengat Ary, beserta advokat pendukungnya yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi.

"Saya sudah pernah merasakan jadi tahanan di Mabes. Saya sekeluarga was-was. Saya kan merasa membela apa adanya. Kok saya malah jadi tersangka lagi?" tutur pria berkemeja abu-abu itu, saat menggelar jumpa pers dadakan di ruang pers KPK, Jl HR Rasuna Said, Senin (18/1).

Lantas, apa itu artinya Ary merasa 'dikorbankan'? "Gimana, ya?" jawab Ary pula dengan wajah bingung, tanpa mengeluarkan pernyataan jelas.

JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News