Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Senin, 18 Januari 2010 – 18:18 WIB
CURHAT - Ary Muladi (kiri), saat mendatangi KPK dan menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya, Senin (18/1). Foto: Bram Soesanto/JPNN.
Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo. "Dugaan kita, ada pihak lain terlibat. Mulai besok ada pemanggilan saksi. Tapi saya belum tahu siapa," ucapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan