Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Senin, 18 Januari 2010 – 18:18 WIB
Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo. "Dugaan kita, ada pihak lain terlibat. Mulai besok ada pemanggilan saksi. Tapi saya belum tahu siapa," ucapnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex