Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus Anggodo Widjojo, sehingga kliennya jauh layak mendapat perlindungan ketimbang dijadikan tersangka.
Untuk itu, Sugeng mendatangi KPK guna bertemu dengan pimpinan KPK. "Kami mau bertemu dengan pimpinan KPK. Mau mengklarifikasi penetapan status Ari menjadi tersangka serta meminta penjelasan mengapa dia (Ary Mualdi) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Sugeng di KPK, Senin (19/7).
Menurutnya, Ary Muladi sejak awal sudah siap memberi keterangan menyeluruh ke KPK terkait kasus Anggodo yang berusaha merintangi penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Sugeng mengungkapkan, Ary Muladi pernah bertemu dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat untuk memberi segala hal terkait kasus Anggodo maupun dugaan penyalahgunaan dan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Sugeng justru menuding KPK telah melanggar hukum karena menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. Dipaparkannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur tentang perlindungan bagi masyarakat pemberi informasi kasus korupsi. "Seharusnya KPK membantu menjaga Ary dari intimidasi dan segala macamnya," tandas Sugeng.
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa
- Pemerintah Dorong Pasar Karbon untuk Mitigasi Emisi