Ary Muladi Tersangka, pengacara Datangi KPK
Senin, 19 Juli 2010 – 13:50 WIB
Menurut Sugeng, Ary menjadi tersangka hanya karena menandatangani koronologis penyerahan uang dari Anggodo ke pimpinan KPK, yang akhirnya mengarah pada kriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Padahal, kata Sugeng, Ary Muladi sudah mencabut tanda tangan dalam kronologis versi Anggodo pada 26 Agustus 2009.
Baca Juga:
"Pak Bibit dan Pak Chandra terjerat kasus karena internal sendiri. Di buku komplikasi yang disusun OC Kaligis, di sana ada keterangan dari internal KPK, direktur penyidikan, petugas KPK dan juga rahasia internal di dalam," ucap Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (16/7) pekan lalu KPK telah menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo. Ary Muladi dianggap telah turut serta melakukan upaya untuk mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi. Oleh KPK, Ary Muladi dijerat dengan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rnl/ara/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Sugeng Teguh Santosa memprotes penetapan Ary Muladi sebagai tersangka. Menurut Sugeng, Ary Muladi telah banyak membantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung