Arya Bilang Kubu Prabowo – Sandi Sudah Tahu Bakal Kalah di MK
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menganggap langkah Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno merevisi permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK, sebagai bentuk ketakutan.
Terlebih, kata Arya, revisi itu memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
"Ya, ini, mereka cari-cari karena tahu kalah. Kan lucu, ujung-ujungnya ngomongin BUMN. Masak Pilpres kita akhirnya berdebat soal anak perusahaan BUMN ini bukan? Kan lucu," kata Arya saat dihubungi, Kamis (13/6).
Politikus Perindo ini menilai hal itu terlalu mengada-mengada. Sebab, yang memutuskan hal itu BUMN atau bukan adalah bagian administrasi yang ranahnya tidak di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU
"Jadi pasti gagal itu urusan administrasi. Mereka kalau mau lari ke PTUN," jelas dia.
Seharusnya, kata politikus asal Sumut ini, Tim Hukum Prabowo - Sandi memperkarakan kasus ini ke Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan PTUN.
BACA JUGA: Kuasa Hukum KPU Yakin MK Tidak Akan Diskualifikasi Jokowi – Ma’ruf
Revisi gugatan Prabowo – Sandi ke MK memasukkan keberatan terhadap jabatan KH Ma'ruf Amin sebagai dewan pengawas di BNI Syariah dan Syariah Mandiri.
- BNI Syariah Kembali Ditunjuk Pemerintah Salurkan KPR Subsidi pada 2021
- BNI Syariah Gandeng PT Digital UMKM Indonesia
- Respons BNI Syariah Terkait Merger Perbankan Syariah BUMN
- Jelang Merger 3 Bank Syariah, Saham BRIS Naik 25%
- Seperti ini Cara Bank Mandiri Syariah Prioritaskan Kebutuhan Nasabah di Kala Pandemi
- Lewat Cara ini BNI Syariah Dukung Pengembangan Ekosistem Ekonomi Halal