Arya Wiguna Tantang Istri Subur Perlihatkan Surat Nikah
Kamis, 02 Mei 2013 – 16:14 WIB
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta, mengatakan, Subur dan istrinya sudah melakukan akrobat hukum. Dijelaskan, seorang yang ingin menikah lagi harus dapat izin dari istri pertama, tapi dalam bentuk tertulis. Mereka juga harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
"Ini kan bahayanya Subur. Untuk istri kelima saya berani jamin tidak bisa di KUA. Kalau saja KUA membolehkan harus diusut berarti ada yang main mata," tegasnya. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Arya Wiguna menanggapi lagkah Annisa atau Ani, istri ketujuh Subur yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Denny Sumargo Bakal Liburan Natal ke Singapura Bareng Istri dan Anak
- Al Ghazali dan Zsazsa Utari Terlibat dalam Scandal 3
- Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah
- Antusiasme Warga Sulut Sambut Film Mariara Perjamuan Maut
- Penilaian Haji Faisal Soal Aisar Khaled, Pria yang Tengah Dekat dengan Fuji
- Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Propam Polri Tangkap 18 Personel