Aryan Tewas Ditembak Sariyanto dari Jarak Dekat, Motifnya Tak Disangka
Tersangka sendiri nekat melakukan aksi penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia lantaran cekcok dengan korban saat menagih utang narkoba.
"Hingga akhirnya tersulut emosi, dan tembak korban dari jarak dekat," bebernya.
Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Aksi tersangka diketahui bersama temannya bernama Cepok saat mendatangi rumah korban pada Senin 19 Desember 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Lalu, keduanya bertengkar karena tersangka menagih hutang. Kemudian korban dan tersangka keluar rumah, langsung mencabut pistol.
Tersangka menembak ke arah korban yang mengenai kepala sebelah kiri sehingga jatuh tersungkur.
Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan speed boat, dan korban dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit di Palembang.
Namun, di tengah perjalanan korban meninggal dunia akibat luka tembak yang dialaminya.(*/sumeks)
Sariyanto, 45, pelaku penembakan yang menewaskan Aryan, 42, telah ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin, Sumsel, Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel