Aryani DPR Minta Pemerintah Memperhatikan Kebutuhan Sembako Bagi PMI di Malaysia

Aryani DPR Minta Pemerintah Memperhatikan Kebutuhan Sembako Bagi PMI di Malaysia
Tampak beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia meminta bantuan sembako dan masker. Mereka terimbas kebijakan pemerintah Malaysia menerapkan lockdown. Foto: Christina Aryani for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Malaysia telah menerapkan lockdown untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 sejak tanggal 18 hingga 31 Maret 2020. Lockdown ini kemudian diperpanjang selama 2 minggu hingga tanggal 14 April 2020.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri), Christina Aryani, banyak WNI di Malaysia yang bekerja sebagai buruh bangunan, pekerja pabrik, pekerja restoran maupun jasa cleaning service. Mereka bekerja dengan sistem upah harian atau mingguan.

“Kami meminta perhatian Pemerintah Indonesia agar segera menyalurkan bantuan sembako kepada pekerja migran Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur. Selain sembako kebutuhan mendesak lain adalah masker,” kata Aryani kepada wartawan, Jumat (27/3).

Aryani berharap semoga pemerintah bisa segera memastikan tersedianya kebutuhan yang memang sangat mendesak saat ini.

Lebih lanjut, Aryani menjelaskan kebijakan lockdown di Malaysia telah berimbas kepada kepada para pekerja migran Indonesia.

Menurutnya, pekerja Migran Indonesia di Malaysia sangat membutuhkan bantuan saat ini karena mereka tidak bisa banyak berbuat. Pasalnya, kebijakan lockdown juga disertai hukuman denda 1.000 ringgit (3,5 juta) dan atau penjara maksimal 6 bulan bagi yang melanggar.

“Selama 10 hari lockdown berjalan saudara-saudara kita mulai kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Bantuan sembako menjadi hal utama yang dibutuhkan saat ini,” ujar Aryani.(fri/jpnn)

Anggota DPR Christina Aryani meminta Pemerintah Indonesia segera menyalurkan bantuan sembako kepada WNI khususnya pekerja migran Indonesia di Malaysia.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News