Arzetti Dipolisikan Artis Binaannya

Arzetti Dipolisikan Artis Binaannya
Arzetti Dipolisikan Artis Binaannya
JAKARTA - Mantan peragawati dan bintang sinetron, Arzetti Bilbina, tersandung masalah. Perempuan yang memiliki nama lengkap Arzetti Bilbina Huzaimi Setiawan ini, dilaporkan oleh artisnya, Febby Marcelia, ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 160 juta.

Arzetti dilaporkan dua pasal, yakni pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Karena negosiasi kita nggak ada hasil apa-apa, makanya kita bawah ke Polda saja," kata Febby, didampingi kuasa hukumnya, Mahakaty, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/3).

Dalam pelaporan tersebut, Febby mengaku selama masuk dan bergabung ke Zema, manajemen artis yang dinahkodai Arzetti, pada 2008, dirinya tidak pernah mendapatkan fee sesuai kontrak kerja yang telah disepakati, yakni 25 persen untuk manajemen artis, dan 75 persen untuk dirinya. "Aku dari tahun 2008 dan kontrak-nya sampai 2013, tapi diperpanjang sampai 2017. Tapi aku dapat apa? Malahan aku dioper kontrak ke pihak lain (Keci Music)," katanya.

Ketika dirinya dioper kontrak rekaman satu lagu berjudul Pura-Pura, oleh Beby Romeo pada 2009 hingga 2010, manajemen artis yang dinahkodai Arzetti disebut mendapat uang sebesar Rp 160 juta. Sedangkan dirinya (Febby) tidak mendapat apa-apa. "Pihak Zema dapet bayaran, tapi kita nggak dapet apa-apa. Katanya sih uangnya buat kompensasi untuk Zema," kata Febby bingung.

JAKARTA - Mantan peragawati dan bintang sinetron, Arzetti Bilbina, tersandung masalah. Perempuan yang memiliki nama lengkap Arzetti Bilbina Huzaimi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News