AS Bangun Biro Introgasi di Lapas, Kemkumham Dapat Rp1 Triliun
Selasa, 14 Februari 2012 – 13:25 WIB
"IPW mengecam proyek ini. Sebab, melanggar kedaulatan NKRI, terkatagori mnjual negara dan melanggar hak asasi napi," tegas Neta.
Baca Juga:
IPW mengingatkan napi tidak boleh lagi diperiksa siapa pun karena proses hukumnya telah selesai.
"Jika napi terlibat dalam tindak pidana hanya polisi yang berhak memeriksanya, bukan aparat Dirjen Lapas, apalagi aparat Amerika," kata Neta.
Untuk itu, IPW mendesak pemerintah menghentikan proyek ini. IPW juga meminta Komisi III dan Komnas HAM harus segera memanggil Menkumham.
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam Kemenkumham karena membiarkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) membangun kantor Biro Interograsi di
BERITA TERKAIT
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan