AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?

Di Indonesia, regulasi aset kripto masih menghadapi tantangan. Meskipun telah diatur di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keterlibatan Bank Indonesia (BI) dalam aspek strategis seperti cadangan devisa belum terlihat.
“Perlu ada keselarasan antara lembaga terkait agar regulasi kripto di Indonesia tidak stagnan. Kita dulu yang paling maju dalam regulasi aset kripto di Asia Tenggara, tetapi kini mulai tertinggal,” tambah Oscar.
Selain itu, adopsi Bitcoin oleh negara bisa memunculkan tantangan baru bagi konsep desentralisasi yang selama ini menjadi nilai utama kripto.
Sebab, semakin banyak negara yang mengakumulasi Bitcoin, semakin besar pula potensi kontrol institusional terhadap aset ini.
Dalam konteks global, semakin banyaknya negara yang mengakui Bitcoin sebagai aset strategis dapat mendorong perubahan kebijakan di berbagai negara.
Oscar berharap Indonesia bisa segera mengambil sikap yang lebih tegas dalam menghadapi perkembangan ini.
Dengan jumlah investor kripto yang telah mencapai lebih dari 30 juta orang di Indonesia, kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri ini bisa memberikan manfaat bagi ekonomi digital nasional.(chi/jpnn)
Kebijakan ini juga menarik perhatian karena AS tidak hanya menyimpan Bitcoin dan Ethereum, tetapi juga memasukkan XRP dan Solana ke dalam daftar aset digital.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi
- Apa Kabar Harga Bitcoin dan Ethereum di Awal 2025? Simak Ulasan Berikut Ini
- Dorong Literasi Mengenai Aset Kripto, PINTU Berkolaborasi Dengan LinkAja
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan
- BLK 2025 Beri Edukasi untuk 10.000 Peserta, Perkuat Literasi Kripto Nasional