AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat

AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin Sinovac, AS pria 30 tahun diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

AS mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, pengungkapan berawal dari tim patroli siber yang menemukan akun Facebook yang memposting komentar mengandung hoaks di grup komunitas masyarakat Pontianak Informasi (PI).

"Pada Senin 25 Januari 2021, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan akun Facebook atas nama AS, yang menuliskan komentar mengandung muatan berita hoaks tentang pemberian vaksin COVID-19," ujar Juda, Rabu (27/1).

Dalam komentarnya AS mengatakan, "awas itu bukan vaksin tapi virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia, pertama disuntik emang tidak nampak terkena langsung virusnya, nanti jelang 4 atau 6 bulan baru kelihatan yang pernah disuntik, timbul penyakit karena virus suntikan tadi dari vaksin tadi, awas hati-hati jangan tertipu, hati-hati rakyat sebelum disuntik pikirkan sejauh-jauhnya, lebih baik jangan, kita mah udah sehat kok buat apa disuntik, jangan takut dengan corona".

Juda melanjutkan, menemukan postingan tersebut timnya langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun tersebut dan keberadaannya.

Di hari yang sama, pemegang akun Facebook tersebut langsung diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku saat mem-posting komentar hoaks dan satu lembar screen capture dari postingan akun Facebook milik pelaku.

AS mengatakan bahwa efek samping vaksin Sinovac dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News