AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat

AS Bilang Vaksin Sinovac Berbahaya, Polisi Gerak Cepat
Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan AS (30) yang diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait vaksin sinovac, yang mengatakan bahwa efek samping vaksin dapat menyebabkan munculnya penyakit lain. Foto: Istimewa/Antara

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dari Subdit Siber Polda Kalbar. Kami (Polda Kalbar) tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam media sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya," katanya.

Pelaku dapat disangkakan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

AS mengatakan bahwa efek samping vaksin Sinovac dapat menyebabkan munculnya penyakit lain.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News