AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Jajaran Polresta Bandarlampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy memastikan pihaknya telah mengamankan dua tersangka TPPO.
"Tersangka, yakni RF (17) dan FN (19), keduanya warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," kata dia.
Sementara itu, korbannya AS (16) dan AD (12), warga Kecamatan Telukbetung Timur.
Iptu Gustomi Dendy mengungkapkan modus pelaku berpacaran dengan korban.
"Berpacaran dengan korban. Setelah pacaran dijajakan lewat aplikasi MiChat kepada penikmat seksual. Setelah deal main di hotel," jelasnya.
Tarif yang ditawarkan, kata Iptu Gustomi Dendy bervariasi.
"Mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali main," kata dia.
Menurut Iptu Gustomi, korban AS (16) dan AD (12) dipacari oleh pelaku dan kemudian dijual
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- Soal Ulah Gangster yang Bikin Resah, Pj Gubernur Jateng Merespons Begini
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak