AS dan AD Dipacari Lalu Dijual, Pelaku Masih Remaja
Senin, 04 Juli 2022 – 20:43 WIB

AS dan AD dipacari lalu dijual pelaku. Foto: Ricardo/JPNN com
Pengungkapan kasus, lanjut Iptu Gustomi Dendy, berawal dari patroli media sosial (medsos).
"Berawal dari medsos dan kami lakukan penyelidikan. Kedua tersangka ditangkap di Guest House Jalan Wolter Monginsidi, Selasa 28 Juni 2022, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Gustomi Dendy.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, uang Rp 200.000, handphone, dan minuman keras.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU RI Nomor 21/2007 tentang TPPO," tegas Iptu Gustomi Dendy. (radarlampung/jpnn)
Menurut Iptu Gustomi, korban AS (16) dan AD (12) dipacari oleh pelaku dan kemudian dijual
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Lagi Bikin Video, Remaja di Pekanbaru Dikeroyok Geng Motor Bersenjata, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
- Cegah Kasus Kesehatan Mental Lewat Platform Heroremaja Besutan Yayasan Plato
- Soal Program Remaja Bernegara, Wantim NasDem Bicara Pentingnya Pendidikan Politik