AS dan JA Sengaja Mencari 25 Kg Sabu-Sabu yang Tak Bertuan
jpnn.com, MEDAN - AS (37) dan JA (46) nelayan asal Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
Keduanya membawa 25 kg sabu-sabu di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur berdekatan dengan perairan Selat Malaka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus E, Senin, menyebut informasi yang beredar di masyarakat perihal adanya tas berisi narkotika ditemukan di perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur.
Kemudian pada Jumat (22/7) petugas melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan sabu-sabu dan menyewa dua unit boat.
Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan secara intensif dan meringkus AS dan JA.
"Dari pengembangan kedua tersangka disita empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam warna hitam seberat 3.603,34 gram," ucapnya.
Kasi Humas mengatakan kedua tersangka mengakui perbuatannya dan sengaja mencari tas berisi sabu-sabu, menyimpan serta menyisihkan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal untuk usaha.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, yaitu satu tas besar warna biru berisi 20 bungkus sabu-sabu seberat 19.255,4 gram netto, satu plastik berisi empat bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.603,34 gram netto, satu plastik klip berisi sabu-sabu 2,5 gram netto, satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, dan satu gulung jaring ikan adalah yang digunakan kedua tersangka.
Sabu-sabu sebanyak 25 kilogram rencananya akan dijual dan keuntungannya buat modal usaha.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati