AS dan JA Sengaja Mencari 25 Kg Sabu-Sabu yang Tak Bertuan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 04:26 WIB
"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
Sabu-sabu sebanyak 25 kilogram rencananya akan dijual dan keuntungannya buat modal usaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati