AS dan JA Sengaja Mencari 25 Kg Sabu-Sabu yang Tak Bertuan
Selasa, 02 Agustus 2022 – 04:26 WIB

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti (ketiga dari kiri) menjelaskan penangkapan 25 kg sabu-sabu. (Foto: ANTARA/HO)
"Kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu. (antara/jpnn)
Sabu-sabu sebanyak 25 kilogram rencananya akan dijual dan keuntungannya buat modal usaha.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat