AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.
Pertama, polisi menyergap AS, 29, warga Kutai Kartanegara, di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5). Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg lebih sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, Selasa.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap), Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.
Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus seorang lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.
Polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.
“Kami mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua paket besar.
Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.
- Pilgub Kaltim: Elektabilitas Isran-Hadi Belum Mampu Kalahkan Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya