AS dan KS Sudah Ditangkap, Barang Buktinya Banyak, Hukuman Berat Menanti
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.
Pertama, polisi menyergap AS, 29, warga Kutai Kartanegara, di kawasan Graha Indah, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, pada Senin (30/5). Dari aksi tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg lebih sabu-sabu.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong tersangka saat ditangkap,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hadmiarso, Selasa.
Sabu-sabu tersebut terbungkus seperti kemasan teh celup dengan alumunium foil, dan dibungkus lagi dengan plastik gelembung (bubble wrap), Ketika ditimbang, polisi mendapati berat seluruhnya sabu-sabu tersebut adalah 2,102 gram.
Kepada polisi, AS juga mengaku disuruh seseorang dengan inisial KS untuk dijual di Balikpapan.
Pada kesempatan terpisah, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim juga meringkus seorang lelaki di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda.
Polisi membuntuti dan kemudian menangkapnya dengan dugaan yang bersangkutan membawa narkoba.
“Kami mendapatkan barang bukti berupa dua kilogram sabu-sabu,” kata Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua paket besar.
Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di dua tempat yang berbeda. Dari kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 4 kg sabu-sabu.
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Long Kali Bakal Jadi Sentra Buah Segar di Kaltim
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia