AS Harus Buka Akses Rokok
WTO Menangkan Gugatan Indonesia
Sabtu, 07 April 2012 – 13:01 WIB
JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO) melalui laporan Appellate Body (AB) yang memenangkan gugatan Indonesia atas regulasi Amerika Serikat (AS) pada 4 April. Sebelum ini, AS melarang produk keretek asal Indonesia masuk ke sana. Iman mengatakan, keamanan akses pasar menjadi faktor penting bagi rokok keretek Indonesia. Juga mencegah pemberlakuan aturan serupa oleh negara-negara anggota WTO lain, khususnya negara tujuan ekspor utama untuk rokok keretek Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan, pihaknya menyambut baik keputusan WTO tersebut. Akan tetapi, Bayu mengakui masih belum bisa memastikan kapan pengusaha rokok keretek bisa segera mengekspor komoditasnya. "Karena harus tunggu AS dahulu. Meski sudah ada keputusan, kapan pembukaan pintu impor tetap bergantung pada AS," jelasnya.
Baca Juga:
Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo menambahkan, pemerintah Indonesia siap mengimplementasikan keputusan AB itu bersama pemerintah AS. Kesiapan tersebut didasarkan pada rekomendasi AB agar pemerintah AS menyusun kebijakan yang sesuai dengan ketentuan WTO, khususnya technical barrier to trade (TBT) agreement. "Untuk itu, kami bersedia bekerja sama dengan pemerintah AS," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO)
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN