AS Harus Buka Akses Rokok
WTO Menangkan Gugatan Indonesia
Sabtu, 07 April 2012 – 13:01 WIB
Dia menyebutkan, pada 2007, volume ekspor rokok keretek Indonesia ke AS mencapai 30 ton. Angka ekspor tersebut turun drastis pada 2009 hingga hanya 10 ton.
Sebagai catatan, berdasar laporan Appellate Body, AS dinilai melanggar ketentuan WTO. Selain itu, kebijakan yang diterapkan AS dianggap sebagai bentuk diskriminasi dagang. Dengan demikian, Indonesia dinyatakan menang, baik di tingkat panel maupun banding.
Berdasar ketentuan Dispute Settlement Understanding (DSU), keputusan Appellate Body akan diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB) atau Badan Penyelesaian Sengketa WTO setelah 30 hari dikeluarkannya laporan AB, yaitu pada awal Mei 2012. (res/gal/c6/kim)
JAKARTA - Peluang rokok keretek lokal untuk mengakses pasar internasional kian tinggi. Itu seiring dengan keputusan World Trade Organization (WTO)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia