AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2017 – 06:37 WIB

Yerusalem. Foto: Pixabay
”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)
Resolusi Yerusalem yang diajukan Turki bersama negara anggota OKI lainnya akhirnya diveto Amerika Serikat dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- Sibuk Bela Palestina, Puluhan Mahasiswa Asing Diusir dari Amerika
- Permalukan Trump, Iran Tegaskan Ogah Berunding Langsung dengan Amerika
- Sesumbar, Donald Trump Klaim AS Lakukan Perundingan Langsung dengan Iran
- RI Terdampak Perang Dagang, Prabowo: Kita Tetap Tenang
- Realitas Utang