AS Jegal Resolusi Yerusalem, Majelis Umum Harapan Terakhir
Rabu, 20 Desember 2017 – 06:37 WIB
”Itu sesuai dengan prinsip Uniting for Peace yang tercantum dalam Resolusi 377 A. Di sana disebutkan bahwa Majelis Umum PBB berhak mengadakan sidang untuk menyelesaikan perkara yang gagal dirampungkan DK PBB,” kata Mansour. (hep/c7/any)
Resolusi Yerusalem yang diajukan Turki bersama negara anggota OKI lainnya akhirnya diveto Amerika Serikat dalam pemungutan suara Dewan Keamanan PBB
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Medali Debat
- Prabowo Bertemu Joe Biden, Bahas Situasi di Gaza