AS Larang Kretek, Devisa USD 240 Juta Hilang
Selasa, 29 Juni 2010 – 06:34 WIB
JAKARTA - Larangan ekspor rokok kretek dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian serius. Pasalnya, jika larangan ini diikuti oleh negara-negara lain, maka devisa bernilai ratusan juta dolar AS (USD) terancam hilang.
Direktur Pemeriksaan dan Penegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Frans Rupang mengatakan, ekspor rokok RI memang langsung anjlok begitu AS melarang dilakukannya ekspor rokok kretek ke Negeri Paman Sam tersebut. Akibatnya, devisa dari ekspor rokok yang setiap tahunnya mencapai USD 240 juta pun ikut anjlok. "Dengan adanya larangan (ekspor) itu, maka devisa terancam hilang," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma kemarin (28/6).
Baca Juga:
Seperti diwartakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau US Food and Drug Administration (USFDA) sejak September 2009 lalu melarang peredaran rokok kretek berbahan baku cengkeh. Alasannya, cengkeh pada rokok dikategorikan sebagai produk aromatik yang dilarang penggunaanya, karena kandungan aromatik tersebut bisa memicu ketertarikan anak-anak untuk merokok.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menilai tindakan AS merupakan bentuk standar ganda dan diskriminatif. Sebab, produk rokok yang mengandung menthol ternyata tidak dilarang. Padahal, cengkeh dan menthol sama-sama masuk golongan aromatik.
JAKARTA - Larangan ekspor rokok kretek dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian serius. Pasalnya, jika larangan ini diikuti oleh
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Gelar Social Security Summit 2024
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking 2024
- Menkop ajak Mentrans Iftitah untuk Produksi Susu Segar di Kawasan Transmigrasi
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Program 'Tebar Jutaan Uang Jajan' Biskies Black Targetkan Pasar Anak Sekolah