AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
jpnn.com, CILEGON - Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap polisi gegara mencabuli putri kandung berkali-kali.
Penangkapan AS dilakukan oleh polisi dari Polres Cilegon, Banten setelah menerima laporan kasus pencabulan itu dari ibu korban.
Konon, pria itu mencabuli putrinya sendiri selama lima bulan pada Juli - Desember 2022.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro menyebut tersangka mencabuli putri kandungnya berusia 15 tahun.
Aksi bejat itu terakhir kali dilakukan AS pada 18 Desember 2022 di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Dari penyelidikan polisi, tersangka AS mencabuli sang putri di rumahnya sendiri.
Tndakan asusila AS terhadap anak kandungnya berawal pelaku tinggal bersama putrinya.
Sementara pelapor YI yang juga istri AS, sudah meninggalkan rumah mereka sejak Maret 2022.
Pria berinisial AS tega mencabuli putri kandung berkali-kali. Kejadian berawal saat malam-malam dia meminta korban pindah kamar. Sontoloyo.
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Survei IDM: Helldy Agustian-Alawi Mahmud Unggul di Pilwalkot Cilegon
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Wanita Berkebutuhan Khusus Ditemukan Tewas Mengambang di Sumur Sedalam 25 Meter