AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!

AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur oleh ayah kandung bejat. Foto: Ricardo/JPNN com

Awalnya korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamar tempat AS tidur.

Setelah pindah kamat, AS mencumbui korban sembari berkata agar sang putri tidak berisik.

Aksi ayah cabuli anak itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan sang anak bermain hingga larut malam.

Sebagai imbalan, kata AKBP Eko Tjahyo, tersangka AS meminta sang anak melayani nafsu bejatnya.

Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Tjahyo.(antara/jpnn)


Pria berinisial AS tega mencabuli putri kandung berkali-kali. Kejadian berawal saat malam-malam dia meminta korban pindah kamar. Sontoloyo.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News