AS Mencabuli Putri Kandung Berkali-kali, Sontoloyo!
Jumat, 13 Januari 2023 – 09:58 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak gadis di bawah umur oleh ayah kandung bejat. Foto: Ricardo/JPNN com
Awalnya korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamar tempat AS tidur.
Setelah pindah kamat, AS mencumbui korban sembari berkata agar sang putri tidak berisik.
Aksi ayah cabuli anak itu terus berlanjut dan menjadikan alasan korban untuk mengizinkan sang anak bermain hingga larut malam.
Sebagai imbalan, kata AKBP Eko Tjahyo, tersangka AS meminta sang anak melayani nafsu bejatnya.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata AKBP Eko Tjahyo.(antara/jpnn)
Pria berinisial AS tega mencabuli putri kandung berkali-kali. Kejadian berawal saat malam-malam dia meminta korban pindah kamar. Sontoloyo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak