AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB

SETUJU - Pemungutan suara di majelis rendah Prancis, terkait rancangan peraturan larangan mengenakan niqab dan burqa, 13 Juli lalu. Foto: Fadedtribune.com.
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan negeri Paman Sam itu menegaskan kembali sikap oposisinya terhadap aturan tersebut. Rancangan peraturan di Prancis tersebut sendiri belum bisa diundangkan. Rancangan itu harus melewati persetujuan senat terlebih dulu, pada 20 September mendatang. Jika senat juga menyetujuinya, maka sudah bisa dipastikan bahwa pemakaian burqa di tempat umum di Prancis adalah ilegal.
"Kami merasa bahwa negara tidak harus mengundangkan apa yang orang boleh pakai atau tidak, terkait dengan keyakinan agamanya," ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Philip Crowley.
Baca Juga:
Dia menambahkan, AS akan mengambil langkah berbeda untuk menstabilkan keamanan sekaligus menghargai kebebasan beragama. "Di Amerika, kami berbeda. Kami akan menjaga dan menghargai simbol-simbol kebebasan beragama," terangnya.
Baca Juga:
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza