AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan negeri Paman Sam itu menegaskan kembali sikap oposisinya terhadap aturan tersebut. Rancangan peraturan di Prancis tersebut sendiri belum bisa diundangkan. Rancangan itu harus melewati persetujuan senat terlebih dulu, pada 20 September mendatang. Jika senat juga menyetujuinya, maka sudah bisa dipastikan bahwa pemakaian burqa di tempat umum di Prancis adalah ilegal.
"Kami merasa bahwa negara tidak harus mengundangkan apa yang orang boleh pakai atau tidak, terkait dengan keyakinan agamanya," ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, Philip Crowley.
Baca Juga:
Dia menambahkan, AS akan mengambil langkah berbeda untuk menstabilkan keamanan sekaligus menghargai kebebasan beragama. "Di Amerika, kami berbeda. Kami akan menjaga dan menghargai simbol-simbol kebebasan beragama," terangnya.
Baca Juga:
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha