AS Menentang Prancis soal Burqa
Jumat, 16 Juli 2010 – 05:21 WIB
Keinginan keras Presiden Nicolas Sarkozy untuk melarang niqab (pakaian wanita yang menutupi seluruh tubuh kecuali mata, Red) dan burqa, sejauh ini meraup dukungan luas dari masyarakat. Tapi, para kritikus menyatakan bahwa pelarangan itu melanggar hak asasi manusia, baik di Prancis maupun Eropa.
Baca Juga:
"Saya ingin menyatakan bahwa, sejauh yang saya tahu, ini adalah langkah awal dari sebuah proses legislasi dan proses perundangan yang panjang," papar Crowley, seperti dilansir Agence France-Presse.
Sementara, Menteri Kehakiman Prancis, Michele Alliot-Marie, menyatakan bahwa peraturan tersebut justru mendukung ditegakkannya nilai-nilai kemanusiaan. "Seperti yang terjadi saat ini dan di masa lalu, ini adalah ujian bagi persatuan serta sifat individualitas kita. Di mana keduanya menjadi penyangga utama kebesaran Prancis," terangnya.
Jika UU tersebut berlaku, pelanggarnya akan diancam dengan hukuman denda setara dengan USD 200 (Rp 1,8 juta). Laki-laki yang diketahui memaksa istrinya mengenakan pakaian yang tertutup penuh, juga diancam denda USD 40 ribu (Rp 360 juta) dan hukuman penjara hingga satu tahun.
WASHINGTON - Persetujuan parlemen Prancis atas larangan penggunaan pakaian bercadar atau burqa, mendapat sorotan dari Amerika Serikat (AS). Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer