AS Nekat Berbuat Dosa di Depan SPBU, Lihat Tampangnya
Senin, 04 Juli 2022 – 10:35 WIB
"Menurut pengakuan (pelaku) baru pertama kali beraksi. Hasil pemeriksaan, pelaku tidak dipengaruhi minuman keras atau narkoba," ujar Dodi.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap pria berinisial AS yang berbuat dosa di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat