AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani berinisial AS (37), diringkus oleh tim dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/1) dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.
Petani kopi itu diringkus karena kedapatan menanam 36 batang tanaman ganja di belakang rumahnya di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang.
Menurut AKBP Puji, selain tanaman ganja, dalam operasi tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas.
"Kemudian bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," lanjut Puji Prayitno.
Tersangka AS untuk sementara dijerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Lebih jauh dijelaskan Puji, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama, tim dari Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kediaman AS.
AS (37) ditangkap aparat dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan