AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang petani berinisial AS (37), diringkus oleh tim dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/1) dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.
Petani kopi itu diringkus karena kedapatan menanam 36 batang tanaman ganja di belakang rumahnya di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang.
"Dari tangan tersangka ini diamankan barang bukti 36 batang tanaman ganja dengan tinggi kurang lebih 3 meter," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno didampingi Kasat Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat siang.
Menurut AKBP Puji, selain tanaman ganja, dalam operasi tersebut juga diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, ganja kering siap dipasarkan tersimpan dalam tas.
"Kemudian bibit ganja dalam bentuk biji, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Empat bilah senjata tajam jenis parang," lanjut Puji Prayitno.
Tersangka AS untuk sementara dijerat atas pelanggaran pasal 111 ayat 2 UU No. 35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Lebih jauh dijelaskan Puji, penangkapan AS dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas pada Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup lama, tim dari Polres Rejang Lebong melakukan penggerebekan di kediaman AS.
AS (37) ditangkap aparat dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya