AS, Petani Kopi di Bengkulu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Menurut AKBP Puji, lokasi penanaman ganja itu berada di belakang rumah AS.
Sebelumnya, tempat usahanya itu sempat menjadi sasaran aksi pencurian, sehingga kebun ganja ini dipasangi dinding seng.
Dinding kebun ganja itu juga diberi aliran listrik (stroom) dan tali jebakan, sehingga jika ada pencurian bisa langsung diketahui.
Berdasarkan pengakuan tersangka AS kepada penyidik, penanaman ganja itu sudah dilakukannya sejak setahun belakangan, namun belum sempat dijual.
Puji juga menyebutkan, dalam penangkapan itu di rumah tersangka juga ditemukan satu pucuk senjata api rakitan (kecepek) jenis laras panjang.
Polisi masih menyelidiki apakah senjata itu digunakan untuk menjaga kebun ganja atau keperluan berburu.
"Tersangka ini sebelum menanam tanaman ganja di atas tanah ukuran kavling yang berada di halaman (belakang) rumahnya, pertama menyemainya terlebih dahulu dengan menggunakan ban motor bekas yang diberi tanah dan ditutup dengan plastik," tambah Puji.(antara/jpnn)
AS (37) ditangkap aparat dari Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Jumat dini hari sekitar Pukul 00.05 WIB.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba