As SDM Polri : Tindak Tegas bagi yang Melanggar

As SDM Polri : Tindak Tegas bagi yang Melanggar
Irjen Arief Sulistyanto. Foto: Elfany Kurniawan/JPN

jpnn.com, JAKARTA - Mutasi yang dilakukan Polri terhadap Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin, dianggap sebagai bentuk sanksi. Itu setelah, yang bersangkutan diduga berkampanye untuk mendukung calon gubernur tertentu di Pilgub Maluku 2018.

Kini Brigjen Hasanuddin menempati pos barunya sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri. Hal tersebut dikatakan oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Arief Sulistyanto. ”Mutasi demosi menjadi Anjak (Analis Kebijakan) itu sanksi,” tegasnya.

Arief menegaskan institusi Polri harus tetap menjaga netralitas dan tidak masuk dalam ranah politik praktis. Dan, dia siap berada di garda terdepan untuk mewujudkan hal tersebut. Bahkan, agar tidak lagi terulang, mantan Kapolda Kalimantan Barat itu sudah melakukan penekanan kepada para Kasatwil di masing-masing wilayah untuk menegakkan prinsip netralitas.

”Tidak memberikan peluang terjadinya pelanggaran. Dan, tindak tegas bagi yang melanggar,” jelas Arief yang merupakan rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Akpol 1987 itu.

Pencopotan Brigjen Hasanuddin tertuang dalam Telegram Rahasia Nomor: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018 yang ditandatangani langsung oleh Arief. Sebagai pengganti Hasanuddin adalah Brigjen Akhmad Wiyagus yang sebelumnya merupakan Dirtipidkor Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Polri juga melakukan rotasi bagi dua perwira tinggi dan tiga perwira menengah lain. Mereka adalah Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang bertukar jabatan dengan Irjen Pol Bambang Sunawibowo. Gatot yang sebelumnya Sahlisosek Kapolri menjadi Arsena Kapolri, sedangkan Bambang sebaliknya.

Untuk Pamen, Kombes Erwanto Kurniadi dari jabatan lama Wadirtipidkor Bareskrim Polri diangkat menjadi Dirtipidkor. Posisi lamanya digantikan oleh Kombes Djoko Poerwanto yang sebelumnya menjabat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Sedang satu nama lain adalah Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Sumarso yang diangkat menjadi Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. (JPNN/pda)


Tidak memberikan peluang terjadinya pelanggaran. Dan, tindak tegas bagi yang melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News