AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Pemerintah Diminta Bertindak

Adhiya juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM.
"Kami meminta PPATK untuk membuka data dana aliran asing yang masuk ke LSM sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban LSM ke masyarakat," tuturnya.
Adhiya menjelaskan keberadaan aplikasi PeduliLindungi sangat membantu dalam hal penanganan Covid-19 di Indonesia.
Dengan aplikasi tersebut, masyarakat disebut lebih bisa berperan aktif dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19.
Penggunaan aplikasi Pedulilindungi dan vaksinasi disebut sebagai alat utama untuk mengontrol kasus Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi dan mobilitas yang berjalan cepat.
"Aplikasi PeduliLindungi turut berperan aktif dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Di mana letak pelanggaran HAM-nya?" imbuhnya.
Adhiya lantas membandingkan soal keluhan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dan Amerika.
Berdasarkan catatan Adhiya, AS lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Pemerintah diminta untuk mengusut LSM yang memberikan laporan kepada AS tentang dugaan pelanggaran HAM pada PeduliLindungi.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Forum Gerak Pemuda Desak Pemerintah Lakukan Audit NGO Penerima Dana Asing
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan