AS Tega Mencabuli Putri Kandungnya Berulang Kali

jpnn.com, KETAPANG - Polres Ketapang, Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial AS (50), pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.
Polisi sudah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Selasa (25/12/2021).
Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya menjelaskan bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.
“Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Primastya saat dihubungi di Ketapang, Sabtu (1/1).
Menurut dia, berdasar pemeriksaan terhadap korban terungkap bahwa tindakan pelaku sudah dilakukan sejak 2015. Saat itu, korban baru berusia 10 tahun.
“Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata dia.
Menurutnya, AS melakukan perbuatannya kali pertama di perumahan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tempatnya bekerja.
Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Seorang pria berinisial AS (50) diduga mencabuli anak kandungnya. Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang sejak 2015 atau ketika korban masih berusia 10 tahun.
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Serikat Pekerja Sritex Minta Bantuan DPR soal Pencairan Pesangon & THR
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Direktur PT NWR Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Tragis di Sungai Segati
- Bank Mandiri Ciptakan Lingkungan Kerja Inklusif lewat Respectful Workplace Policy
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas