AS Terlibat Pembobolan ATM Rp 1,9 Miliar di Sukabumi, Pelaku Ternyata

Namun, tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut. Mereka hanya mencuri sebagian.
Akibat ulah para tersangka, bank yang ATM-nya dibobol merugi hingga Rp 1.943.700.000. Uang tersebut kemudian diberikan AS kepada R sebanyak Rp 435 juta.
Uang haram hasil pembobolan itu dipakai tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.
Polisi menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor, dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM.
AKBP Dedy mengatakan anak buahnya masih memburu seorang lainnya berinisial IH yang tugasnya membeli barang yang diminta tersangka AS.
"Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
AKBP Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta tentang sosok AS tersangka pembobolan ATM Rp 1,9 miliar di Sukabumi. R juga ikut ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Jateng Sisir CCTV Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Libatkan Oknum Polisi
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib