AS Umumkan Daftar Negara Pelanggar Kebebasan Beragama, Arab Saudi dan China Masuk
jpnn.com, WASHINGTON DC - Amerika Serikat telah menempatkan Arab Saudi, China, Iran dan Rusia dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama.
Menlu AS Antony Blinken dalam pernyataan resminya, Jumat (2/12), menyebut negara-negara itu terbukti terlibat langsung atau menoleransi pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.
Undang-Undang Amerika Serikat tentang Kebebasan Beragama Internasional memerintahkan pemerintah untuk menyematkan status Countries of Particular Concern (CPC) kepada negara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Status tersebut menjadi dasar hukum pemerintah AS dalam menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Selain empat negara di atas, pemerintah Paman Sam juga menyematkan status CPC kepada Myanmar, Korea Utara, Nikaragua, Pakistan, Cuba, Eritrea, Tajikistan dan Turmenistan.
Selain itu, sejumlah organisasi, termasuk di antaranya Wagner Group dan Boko Haram, diberi status Entities of Particular Concern atas pelanggaran yang mereka lakukan di Republik Afrika Tengah.
"Di seluruh dunia, pemerintah dan aktor non-negara melecehkan, mengancam, memenjarakan, dan bahkan membunuh individu karena keyakinan mereka," kata Blinken dalam pernyataan tersebut.
Dia menambahkan bahwa Washington akan menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan semua pemerintah untuk menguraikan langkah-langkah konkret untuk dihapus dari daftar.
Pemeritah Amerika Serikat menyematkan status CPC kepada Arab Saudi, China dan sejumlah negara lain, menandakan bahwa mereka adalah pelanggar kebebasan beragama
- Dokter Asal Arab Saudi Pelaku Serangan yang Menewaskan 2 Orang di Pasar Natal
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Semifinal BWF World Tour Finals 2024: Ganda Campuran China dan Malaysia Saling Sikut
- Dunia Hari Ini: Donald Trump Menjadi 'Person of the Year' Majalah Time
- Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun
- Resmi, Arab Saudi Tuan Rumah Piala Dunia 2034