AS, YD, dan OD Sudah Ditangkap Polisi

jpnn.com, MANADO - AS (18), YD (19), dan OD (17) akhirnya ditangkap polisi.
Ketiganya merupakan pelaku pencurian suku cadang alat berat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Para pelaku ditangkap di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Bitung, Senin (24/4)," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Iis Kristian di Manado, Selasa.
Dia mengatakan dari hasil interogasi, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.
"AS dan YD merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan inisial OD berperan sebagai pemantau situasi pada saat kedua rekannya sedang mencuri," katanya.
Peristiwa pencurian tersebut dialami oleh seorang warga bernama Nur Uyun Jamaludin pada 8 April 2023 di rumahnya.
"Saat itu suku cadang milik korban diletakkan di teras rumahnya, antara lain roda gila flywhel, dinamo starter dan branstop. Tanpa korban ketahui, barang-barang tersebut sudah raib diambil oleh orang yang tidak ia kenal," katanya.
Berdasarkan laporan korban pada tanggal 9 April 2023, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga pelaku.
Tiga sekawan ini tak berkutik seusai ditangkap polisi. Barang bukti telah diamankan petugas.
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Pelaku Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut Ditangkap