Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Lukas Simanjuntak, mengomentari tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Menurut Martin, tuntutan hukuman untuk terdakwa dalang pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J itu tidak sesuai harapan keluarga almarhum.
Martin mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo menggunakan Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.
Merujuk ancaman hukuman pada pasal itu, Martin menyatakan semestinya jaksa menuntut mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut dengan pidana mati.?
“Keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal," kata Martin saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).
Oleh karena itu, harapan keluarga Brigadir J tinggal pada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Martin mengatakan kliennya sangat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Advokat dari Firma Hukum Victoria itu menegaskan putusan majelis hakim tidak selalu harus berdasar tuntutan JPU.
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sehingga semestinya JPU mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal.
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu