Tinggal Berharap kepada Majelis Hakim, Keluarga Yosua Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati
Rabu, 18 Januari 2023 – 10:44 WIB

Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi kuasa hukum keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: Instagram/martin.lukas.simanjuntak
“Terkadang bisa melebihi jaksa karena perbuatan terdakwa dianggap sudah sangat kelewatan dalam melakukan pelanggaran hukum," ucap Martin.
Pada persidangan di PN Jaksel, Selasa (17/1), JPU meminta majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah membunuh Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.
“….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan petitum tuntutan di persidangan.(cr3/JPNN.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sehingga semestinya JPU mengajukan tuntutan dengan hukuman maksimal.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Sepasang Kekasih Pelaku Pembunuhan Divonis Bui Seumur Hidup