ASABRI Serahkan Dana Pensiun Kepada Irjen Kemhan RI

ASABRI Serahkan Dana Pensiun Kepada Irjen Kemhan RI
PT ASABRI menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Pensiun Kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI Letnan Jenderal TNI (Purn) H. Dr. Budi Prijono. Foto dok ASABRI

jpnn.com, JAKARTA - PT ASABRI menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Pensiun Kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI Letnan Jenderal TNI (Purn) H. Dr. Budi Prijono.

Sejak 27 Juni 2022 jabatan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI dipegang oleh Letnan Jenderal TNI H. Dr. Budi Prijono, yang merupakan lulusan AKABRI 1988.

Pria kelahiran Tulung Agung pada 16 Juni 1966 ini juga pernah menduduki jabatan strategis lainnya seperti Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kabaranahan Kemhan, serta Komandan Satkomlek TNI.

Sebagai Anggota TNI dan Peserta ASABRI, Jenderal Budi telah mengabdikan diri selama kurang lebih 36 tahun memberikan kontribusi terbaiknya untuk Indonesia, dan telah memasuki masa Purnabakti terhitung mulai 1 Juli 2024.

Direktur Utama PT ASABRI Wahyu Suparyono mengatakan peningkatan layanan yang telah dilakukan ASABRI sejalan dengan adanya digitalisasi yaitu melalui aplikasi ASABRI Star dan ASABRI Mobile.

“Perlu kami sampaikan dalam memberikan layanan yang prima kami selalu berupaya meningkatkan layanan kepada peserta melalui Digitalisasi seperti aplikasi ASABRI STAR dan ASABRI Mobile," ujar Wahyu.

“Terima kasih ASABRI dan Bank Mandiri Taspen atas layanan terbaiknya, hari ini saya menerima hak-hak saya sebagai Pensiunan TNI dari ASABRI yang dibayarkan melalui Bank Mandiri Taspen. Saya berharap kepada ASABRI dan Bank Mandiri Taspen dapat terus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi TNI, POLRI dan Purnawirawan TNI/POLRI serta Pegawai Negeri Sipil yang ikut dalam kepesertaan ASABRI," harap Budi.

Dalam moment itu, ASABRI juga telah menjelaskan manfaat pensiun yang diterima serta hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI.

Dalam moment itu, ASABRI juga telah menjelaskan manfaat pensiun yang diterima serta hak dan kewajiban sebagai peserta ASABRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News